jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali akan memberikan tindakan tegas kepada Briptu RCN karena diduga melakukan pemerasan berujung pemerkosaan terhadap seorang cewek manis penyedia open BO di aplikasi MiChat berinisial Mis (21).
Polisi yang kerap disapa Joey itu telah diperiksa penyidik Propam dan PPA Ditreskrimum Polda Bali.
BACA JUGA: Wanita Cantik Ini jadi Korban Polisi RC, Parah, Rugi Semuanya
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan yang dilakukan Briptu RCN alias Joey direspons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Bali.
"Ya, oknum polisi yang dilaporkan oleh Mis, 21, adalah polisi yang masih aktif," kata Kombes Dodi Rahmawan kemarin.
BACA JUGA: Danrem Brigjen Achmad Fauzi Keluarkan Peringatan Tegas
Sehari-hari, menurut Kombes Dodi, Briptu RCN bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali.
Dalam kasus ini, kata Kombes Dodi, pihaknya sudah merespons cepat laporan tersebut dengan mendampingi korban ketika diinterogasi penyidik Subdit Paminal Polda Bali.
"Kami sudah merespon dengan cepat. Berbagai langkah awal sudah dilakukan bahkan Mis didamping anggota (saat pemeriksaan Paminal)," bebernya.
Dijelaskannya, pendampingan juga dilakukan penyidik saat korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020.
Selain itu, petugas juga mengantar korban saat menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.
Termasuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini.
"Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak," kata perwira melati tiga di pundak ini sembari mengaku pihaknya sudah mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP didampingi penyidik Propam Polda Bali.
Disusul kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor Briptu RCN.
Kegiatan penyelidikan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/12) lalu.
"Terlapor sementara diperiksa keterangannya dan masih didalami," ungkap perwira asal Jember, Jawa Timur, yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah. (rb/dre/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti