Briptu Rani Direkomendasikan Dipecat

Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:02 WIB

SURABAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) satu suara terkait dengan status Briptu Rani Indah Yuni Nugraini. Itu diputuskan dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di ruang sidang komisi etika Polri Bidpropam Polda Jatim kemarin (28/6).


Hasilnya, komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Tomsi Tohir itu merekomendasikan agar polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.

Keputusan itu diambil karena di persidangan Rani terbukti melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya pasal 14 ayat 1 hurup (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang Anggota Polri. Pasal 21 ayat 3 hurup (b) Perkap 14 tahun 2001 tentang KEPP dan atau pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

’’Dia (Briptu Rani, Red) secara sah telah melanggar semua ketentuan di atas,” kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono tadi malam.

Tetapi,  Rani rupanya tak mau menyerah begitu saja. Setelah anggota komisi etik membacakan hasil putusan sidang, polwan itu langsung menyatakan banding. Komite etik akan menunggu upaya banding maksimal hingga 14 hari ke depan. Rani diperintahkan untuk mengajukan banding keberatan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. ’’Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Nah, setelah mengajukan banding itulah, KKEP akan menggelar kembali sidang setelah 14 mendatang.

Seperti biasa, sidang terhadap Briptu Rani berlangsung tertutup di ruang komisi etik di lantai tiga Bidpropam Polda Jatim. Sidang yang mengagendakan Rani sebagai terduga pelanggaran tersebut dimulai pukul 13.30. Hingga pukul 17.00, sidang masih berlangsung secara tertutup. (mar/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Puskesmas Nyaris Dibakar Orang tak Dikenal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler