jpnn.com, PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyatakan tidak ada aset pemerintah daerah yang dijadikan jaminan terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Meranti.
Diketahui, BRK Syariah memberikan pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti yang dipimpin Bupati nonaktif Muhammad Adil.
BACA JUGA: Penjelasan BRK Syariah soal Kabar Gedung Pemkab Meranti jadi Agunan Utang ke Bank, Ternyata
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah mengeklaim pembiayaan kepada Pemkab Meranti tanpa jaminan aset.
Menurut dia, pinjaman diberikan hanya dengan surat persetujuan DPRD Meranti dan surat pernyataan penganggaran pembayaran angsuran ke BRK Syariah setiap bulannya.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Sentil Gubernur Lampung soal Kritik Bima Yudho
"Pemda memang dapat melakukan pinjaman daerah. Hal itu sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan dan atau kekurangan kas,” kata Edi dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com Senin (17/4).
Pinjaman tersebut dilakukan dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022.
BACA JUGA: Terkuak, Bukan Hanya Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Muhammad Adil
SE Mendagri tersebut mengatur tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
“Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti menggunakan akad syariah, yaitu musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban,” jelasnya.
Plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp. 100 miliar, di mana Pemkab Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran di mana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024,” bebernya.
Edi kembali menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Namun, pinjaman hanya didukung surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial.
Perkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito