jpnn.com - PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah membantah kabar yang menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadikan kantor pemerintah kabupaten setempat sebagai jaminan pinjaman dana Rp 100 miliar.
Pimpinan bagian komunikasi korporasi dan IR BRK Syariah Ika Irawan mengatakan bahwa benar Pemkab Meranti telah menerima pembiayaan daerah dari BRK.
BACA JUGA: Terkuak, Bukan Hanya Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Muhamamd Adil
“Pinjaman ini diajukan oleh Pemkab Meranti sebelumnya sebagai alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, terkait pengeluaran pembiayaan, dan kekurangan kas,” kata Ika dalam keterangan resminya, Sabtu (15/4).
Dia menjelaskan bahwa tujuan peminjaman dana itu untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Meranti.
BACA JUGA: KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya
“Tentunya pembiayaan Pemkab Meranti telah mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri dan yang pasti dengan melampirkan persetujuan DPRD Meranti pada saat pembahasan APBD,” jelasnya.
Ika juga membantah bahwa gedung Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati dijadikan jaminan dalam peminjaman uang tersebut.
BACA JUGA: KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti
“Tidak benar juga jika disebutkan yang menjadi agunan pembiayaan adalah gedung Kantor Bupati atau Kantor PUPR, sebab Pemda dilarang untuk menjadikan agunan baik pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan pinjaman daerah, sumber pengembalian dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut,” pungkas Ika.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengungkapkan bahwa Kantor Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Asmar menyebut, kantor Pemkab Meranti digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebesar Rp 100 miliar.
"Digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4).
Aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu. Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Uang pinjaman digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Muhammad Adil saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adul. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Adil.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.
Uang itu diterima Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus dugaan suap, Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Dari tiga dugaan korupsi itu Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito