jpnn.com - JAKARTA - Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron mengakui bahwa dirinya menerima uang dari bos PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam. Hal ini disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf yang tak lain adalah iparnya sendiri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Fuad mengatakan, pemberian itu merupakan bentuk terima kasih pihak MKS karena sudah dibantu dalam menjalin kerjasama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya.
BACA JUGA: KPU Yakin Data Pemilih Pilkada 2015 Lebih Baik
"Iya (terima). Mungkin mereka mau berterimakasih atas bantuan saya dari awal. Pak bambang mengucapkan terima kasih ke saya," kata Fuad menjawab pertanyaan jaksa.
Fuad menggangap pemberian yang totalnya lebih dari Rp 18 miliar itu sebagai hal yang biasa saja. Dia bahkan mengaku bersedia menerima uang dari Bambang karena alasan kesantunan dan kesopanan saja.
BACA JUGA: DP4 Pilkada 2015 Mencapai 102,68 Juta Jiwa
"Kalau orang Madura menolak (pemberian), rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung," tutur Fuad.
Fuad juga tidak menampik bahwa Abdur Rouf merupakan salah satu orang yang pernah dititipi uang pemberian dari Bambang. Menurutnya, Rouf lebih dari satu kali menjadi perantara transaksi antara dirinya dan Bambang. Namun politikus Partai Gerindra itu tidak menjawab dengan jelas kapan saja Rouf bertemu dengan Bambang.
BACA JUGA: Fadli Zon Tantang Skandal Prostitusi yang Melibatkan Anggota Dewan Diungkap Saja
"Seingat saya, Bambang selalu memberi," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Jaksa, Fuad Amin pun Terseret Air Minum
Redaktur : Tim Redaksi