jpnn.com - JAKARTA - Para koruptor memang diketahui kerap menggunakan kode-kode tertentu untuk menyebut uang "haram" yang mereka terima. Tidak terkecuali para terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron dan Abdur Rouf.
Dalam kasus dugaan suap bernilai ratusan miliar rupiah ini, istilah yang digunakan adalah "air minum". Hal itu terkuak dari kesaksian Fuad Amin dalam sidang untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
BACA JUGA: Menteri Arief Berijazah Palsu? Istana Masih Bungkam
Dalam persidangan, jaksa mengkonfirmasi tentang istilah "air minum" yang muncul dalam pembicaraan antara Fuad dan Rouf yang tidak lain adalah saudara iparnya sendiri. Percakapan itu berlangsung sebelum Abdur Rouf pergi menemui Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko untuk mengambil uang suap.
"Maksud 'air sudah tersedia' di dalam percakapan anda dengan Rouf sebelum bertemu dengan Bambang apa?," tanya jaksa.
BACA JUGA: Minat jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya
Fuad awalnya mencoba berkelit dengan mengatakan tidak ingat percakapan yang dimaksud oleh jaksa. Mantan bupati Bangkalan itu berkali-kali melontarkan jawaban yang sama saat ditanya jaksa mengenai hal tersebut.
Karena tak kunjung mengaku, jaksa kemudian memutar rekaman percakapan telepon antara Fuad dan Rouf tertanggal 1 September 2014. "Telepon sekarang gak apa-apa, yo wong anunya apa airnya sudah, sudah ada kok air, air minumnya," kata Fuad dalam rekaman itu.
BACA JUGA: Ini 4 Poin yang Dibawa Tim Islah Kubu Bali ke Agung Laksono Cs
Setelah mendengar rekaman, ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu tidak bisa berkelit lagi. Dia akui bahwa percakapan telepon itu merupakan antara dirinya dan Rouf.
Meski begitu, Fuad tetap tidak mau menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan "air minum" dalam percakapan itu. Malahan Fuad berlagak heran kenapa istilah tersebut bisa terlontar dari mulutnya sendiri.
"Saya membenarkan (ada kata air dalam percakapan itu), tapi saya heran kok nyebut air. Terserah Jaksa KPK tafsir apa, saya terima. Saya tidak ingat, betul, jadi biar Pak JPU yang mengartikannya," timpal politikus Partai Gerindra ini.
Dalam sidang Fuad juga akui memperkenalkan Rouf kepada bos PT MKS Antonius Bambang. Setelah perkenalan itu, diketahui Rouf tiga kali menerima uang dari Bambang pada bulan September, Oktober dan Desember 2014.
Seperti diketahui, dalam perkara suap jual beli gas alam ini, Abdur Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada didakwa menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Bambang. Saat tengah melakukan transaksi dengan Bambang pada tanggal 1 Desember 2014 lalu, keduanya diciduk KPK.
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan: Moeldoko Kan Sibuk Kemana-mana
Redaktur : Tim Redaksi