Brosur Liar Disebar Tengah Malam, Tuban Panas

Selasa, 24 November 2015 – 00:54 WIB
Brosur liar yang beredar. Foto: Radar Tuban/JPG

jpnn.com - TUBAN – Suhu politik di Tuban mulai panas jelang pilkada 9 Desember mendatang. Kondisi ini dipicu beredarnya brosur bergambar pasangan Zakky Mahbub-Dwi Susiantin Budiarti (Zadit) di sejumlah kecamatan wilayah Tuban selatan, yang diperkirakan mulai disebar Senin (23/11) dinihari. Namun, kubu Zadit tak merasa menyebarkan brosur tersebut.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, brosur dicetak berwarna di kertas luks. Brosur itu berupa slogan dan ajakan mencoblos saat pilkada. Brosur ditemukan di sejumlah kecamatan, mulai Senori, Bangilan, Singgahan, dan Parengan.

BACA JUGA: Pengamanan Pilkada, Penempatan Personel Harus Tepat

’’Kemungkinan disebar tengah malam atau dini hari tadi (kemarin) karena sebelumnya belum ada,’’ kata Suwandi, salah satu warga Senori.

Poster ukuran 20x30 sentimeter itu diduga disebar dengan dicecerkan pengendara motor atau mobil. ’’Bahkan, di depan kantor Panwascam Senori juga diberi cukup banyak,’’ katanya.

BACA JUGA: SIMAK! Ini Seruan PP Muhammadiyah

Mastain, ketua tim pemenangan pasangan Zadit, saat dikonfirmasi mengaku kaget. Dia menyatakan tidak tahu menahu penyebaran poster tersebut. ’’Saya malah belum tahu,’’ ujarnya.

Dia belum bisa memastikan apakah ada simpatisan ingin membantu kampanye Zadit. Atau, pihak lain justru ingin membuat citra Zadit turun karena menyebar poster yang jelas-jelas melanggar. ’’Coba saya tanya dulu ke tim yang ada di kecamatan-kecamatan itu,’’ tandasnya.

BACA JUGA: KPU Nonaktifkan Ketua KPU Kota Manado

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Kasmuri memastikan, penyebaran poster pasangan Zadit itu melanggar. Paslon, tim pemenangan, atau simpatisan, tidak diperkenankan menyebarkan alat peraga, kecuali yang dicetak KPUK. ’’Kita dalami dulu selebaran tersebut. Namun, prinsipnya, paslon dan tim kampanye dilarang menyebarkan bahan kampanye,’’ tegasnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Sulamul Hadi mengatakan, saat ini masih masa kampanye. Sehingga, paslon dan tim pemenangan boleh menyebarkan selebaran. Hanya, ukurannya di bawah 10x15 cm. ’’Kalau ukuran segitu (20x30 cm) bukan selebaran. Kami akan telusuri,’’ katanya. (ono/rij)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPU Minta 9 Desember Libur Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler