BRTI Yakin Presiden Jokowi yang Bisa Tuntaskan Kasus IM2

Senin, 16 November 2015 – 17:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sikap pemerintah dinilai mulai melunak terkait kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Dimana, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan belum mau mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tersebut.  Alasannya, pihaknya masih melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar dalam kasus ini.

Sejumlah pihak menilai sikap Jaksa Agung itu sebagai sinyal positif penuntasan kasus ini.  Sekaligus secercah harapan bagi bebasnya Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 23 September 2014.

BACA JUGA: Fokus Garap Saksi, Pemeriksaan Tersangka Belakangan

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin, mengatakan, kunci kasus penuntasan IM2 ini terletak di tangan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Presiden bisa memerintahkan anak buahnya baik Jaksa Agung maupun menteri di bawah Menko Polhukam untuk duduk bareng melihat kasus IM2 ini secara jernih.

BACA JUGA: Kader PSI Kopi Darat Merajut Solidaritas

Bahkan bila perlu memanggil kembali regulator di industri telekomunikasi untuk mendengarkan kembali kasus ini secara tuntas dan menyeluruh. Dengan demikian, kata Imam, para hakim di tingkat PK ke-2 nanti, bisa memutus kasus ini secara jernih dan berkeadilan.

“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dimana semua pihak bisa happy. Kami sendiri dari BRTI, yakin bahwa kasus ini sudah benar dan tidak ada yang dilanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, selepas menjenguk Indar Atmanto di Sukamiskin, Senin (16/11).

BACA JUGA: Politikus PKS: Keliru Besar Memahami Konflik Timur Tengah Sebatas ISIS

Presiden Jokowi, lanjutnya, juga harus bersikap tegas menetapkan siapa sebenarnya regulator di industri telekomunikasi, apakah BRTI bersama Kemenkominfo yang diberi amanah sesuai UU Telekomunikasi ataukah penegak hukum dalam hal ini pengadilan.

“Ini penting karena jangan sampai terjadi preseden hukum yang bisa merugikan semua pelaku di industri TIK. Kalau di negara lain, pelanggaran regulasi yang menentukan adalah regulator. Tapi di Indonesia fenomenanya berbeda. Ini sungguh luar biasa. Karena itu, Presiden harus turun tangan,” ujarnya.

Dikatakan Imam, kasus IM2 ini membuat semua pelaku industri TIK merasa kecewa dan terancam karena bisnis mereka sama dengan yang dilakukan IM2.

“Kami memang kecewa dan melihat kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.  Pasalnya, baik BRTI maupun Kemenkomifo menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan IM2. Namun, oleh penegak hukum menilainya ada pelanggaran hukum. Ini sudah terjadi dan dampaknya sangat parah dan membahayakan industri, dimana ada ratusan orang yang berbisnis secara benar tapi dinilai salah. Kita tidak ingin ratusan pebisnis masuk penjara,” ujarnya.

Agar kasus ini tidak terjadi lagi, lanjutnya, pemerintah tengah membenahi beberapa regulasi untuk memperjelas bahwa hal-hal seperti yang dilakukan IM2 ini bukan pelanggaran, tapi praktek bisnis umum yang sudah jamak terjadi.

“Kita akan perbaiki PP dan KM untuk menjelaskan sesuatu yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa hal-hal seperti ini merupakan praktek bisnis yang biasa. Sedangkan BRTI akan fokus memperbaiki Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Sembari langkah ini dilakukan, sebaiknya Presiden turun tangan dengan membekukan kasus ini atau membuka jalan bagi PK ke-2 bagi Indar Atmanto,” ujarnya.

Azwani Dadeh, Presiden Serikat Pekerja Indosat, juga tak bisa menutupi kekecewaannya atas ditolaknya PK Indar Atmanto.

“Kami tidak menyangka kalau indar tetap dinyatakan bersalah dengan ditolak PK-nya. Sepanjang yang kami ketahui, kami sangat optimis beliau akan bebas. Tapi ternyata kondisi berbicara lain. Kami sangat prihatin dan sangat kecewa,” ujarnya.

Dikatakan, Serikat Pekerja terus berupaya keras mendukung atau memberikan support kepada Idar untuk tetap memperjuangkan keadilan. “Kami berharap masih ada kesempatan upaya lagi sehingga Pak Indar bisa segera bebas,” ujarnya.

Langkah-langkah strategis tengah dilakukan Serikat Pekerja, kata Azwani, salah satunya berkoordinasi dengan perusahaan.

"Kami memberikan dukungan secara moral dan berdiskusi dengan Indar langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk mendukung beliau. Bentuk konkritnya belum bisa kami jabarkan,” ujarnya.

“Kalau secara UU, beliau tidak bersalah seharusnya pemerintah melalui Kejagung bisa membebaskannya melalui putusan yang benar-benar obyektif tanpa intervensi,” tegasnya.

Serikat Pekerja Indosat pernah membuat petisi terkait kasus IM2 ini. Petisi tersebut telah dikirimkan ke pihak-pihak terkait termasuk Presiden joko Widodo. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rio Capella Janji Bicara dengan Jaksa Agung tapi Pelan-pelan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler