Brunei Berlakukan Hukum Rajam dan Qisas

Selasa, 22 Oktober 2013 – 15:19 WIB

jpnn.com - BANDAR SERI BEGAWAN - Terhitung hari ini, Selasa (22/10), Brunei Darussalam menerapkan qisas (potong anggota tubuh) dan rajam sebagai hukuman pidana. Penerapan hukuman fisik itu menjadi bagian dari undang-undang pidana baru Brunei yang berdasarkan syariah Islam.

Hari ini Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengesahkan undang-undang yang telah melalui pembahasan bertahun-tahun tersebut. Namun, ketentuan-ketentuan di dalamnya akan mulai diberlakukan secara bertahap selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Royal Baby Dibaptis Sederhana

"Atas ridha Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, maka tanggung jawab kita kepada Allah telah terpenuhi," kata Sultan seperti dilansir dari AFP.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hukuman rajam akan dikenakan pada pezinah. Sedangkan hukuman qisas digunakan untuk pidana pencurian. Hukum cambuk menjadi ganjaran bagi berbagai pelanggaran mulai dari aborsi hingga mengkonsumsi alkohol.

BACA JUGA: Sex Shop Halal Ada di Turki

Kesultanan Brunei telah menerapkan ajaran Islam sejak awal berdirinya enam abad yang lalu. Namun, selama ini penerapan hukum syariah di negara kaya minyak itu hanya sebatas urusan perdata dan perkawinan.

Baru pada tahun 1996, Sultan meminta dibuatnya sebuah undang-undang pidana berdasarkan syariah Islam. Setelah 17 tahun, undang-undang tersebut akhirnya terealisasi hari ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Gereja Koptik Jadi Sasaran Tembak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 11 Tahun Didakwa Bakar Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler