Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun

Jumat, 28 Mei 2021 – 00:51 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi. Foto: Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Penganiayaan dialami wanita berinisial YA, 23, pemandu lagu (PL) di Grahadi Bali Karaoke dan Music Room, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

YA dianiaya oknum anggota kepolisian jajaran Polda Bali yang diduga bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar berpangkat Iptu berinisial A.

BACA JUGA: Malam Itu Hesti Susanti Tidur di Dalam Rumah, Kaca Jendela Kamar Pecah

Akibat penganiayaan itu, wanita berambut pirang ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.

Kejadian ini berlangsung heboh di halaman tengah di dekat restoran Grahadi, Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00.

BACA JUGA: Bupati: Akses Masuk Kudus Ditutup Sementara

Sejumlah sumber radarbali.id di lapangan menjelaskan antara YA dan A sudah saling kenal.

Sebab wanita PL yang bertugas menemani tamu-tamu karaoke ini justru dijemput oleh A di indekosnya kawasan Denpasar menggunakan mobil sekitar pukul 15.30.

BACA JUGA: Iptu SG Mencoreng Institusi Polri, Memalukan

Sesampainya di tempat hiburan ini, keduanya masuk ke room B3. Mereka kemudian menikmati malam dengan sajian makanan, minuman sambil karaoke.

Tak berselang lama di room itu, dan entah mengapa, A beserta kurang lebih tiga orang yang belakangan beredar kabar bahwa diduga oknum anggota polisi, meminta pindah ke room 25.

Namun, sekitar pukul 19.30 diduga karena salah paham, A, keluar dari room.

Kemudian, tak jauh dari restoran itu, A yang sedang mengendarai mobil diadang YA. "Saat (Iptu A) turun dari mobil, YA lalu ditampar, didorong dan disepak. (Iptu A) diduga terpengaruh alkohol," jelas sumber.

Setelah menganiaya YA, A kemudian kembali masuk ke mobil, tujuannya untuk pergi.

Ketika naik dan masuk ke dalam mobil, A kembali turun lantaran YA melempari mobilnya menggunakan HP.

"Dua kali dianiaya, katanya. Mengetahui mobilnya dilempar, A turun lalu mendorong wanita itu. YA yang terjatuh justru disepak lagi. Peristiwa itu menjadi tontonan, baik sejumlah tamu, LC," papar sumber ini.

Aksi brutal oknum polisi tersebut lalu dilerai oleh sekuriti dan mami yang bertugas malam itu. "Setelah dilerai, A lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian," katanya.

Terkait kasus yang mencoreng Korps Bhayangkara ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan kejadian itu terjadi pada Selasa (25/5).

Dia mengatakan jika Iptu A sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Syamsi menegaskan anggota Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.

“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” kata Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).

Dia mengatakan jika nantinya hasil pemeriksaan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi.

“Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” katanya. (rb/yor/mus/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler