BS dan NK Kerap Beraksi Pakai Senjata Api, Perhatikan Tampangnya

Senin, 28 Juni 2021 – 19:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Senin (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk sindikat pencurian sepeda motor atau curanmor yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Bekasi, Jawa Barat.

Pada kasus ini, pelaku curanmor yang ditangkap masing-masing berinisial B alias Usli, BS, AR, AS, DP, dan NK.

BACA JUGA: Warga Mendatangi Kantor Polisi dan Menyerahkan Ratusan Pucuk Senjata Api

Saat beraksi, para pelaku mengancam korbannya menggunakan senjata api rakitan.

"Ada enam tersangka yang kami tangkap, satu di antaranya NK ini dia terkena Covid-19. Ada satu pelaku bos penadah berinisial A yang kami kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (28/6).

BACA JUGA: Ini Motif Pengemudi Pajero Sport Menganiaya Sopir Truk di Sunter, Oh Ternyata

Dia mengatakan dua pelaku yang berinisial BS dan NK merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

Khusus BS, dia otak pelaku pencurian yang membekali diri dengan senjata api rakitan saat beraksi.

BACA JUGA: Menanggapi Kritik BEM UI kepada Jokowi, Hendri: Lampu Kuning tuh

Sementara sisanya merupakan anak buah A (DPO) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian kedua pelaku.

"Saat melakukan aksinya itu dia tidak segan-segan melakukan pengancaman pakai senjata api rakitan," ujar Yusri.

Pengakuan sementara para pelaku, mereka sudah 15 kali beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi sejak 2020 sampai sekarang.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, para pelaku menyasar motor yang terparkir di kontrakan, ruko, dan toko-toko pinggir jalanan dengan suasana sepi.

Saat beraksi, mereka merusak kunci motor pakai kunci T. Setelah mendapatkan barang curian, mereka menjualnya kepada penadah berinisial A melalui anak buahnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler