jpnn.com, MERANGIN - Polres Merangin, Jambi menerima 107 pucuk senjata api (senpi) rakitan dari masyarakat di kabupaten itu dalam sebulan terakhir.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Irwan Purnamawan, sebanyak 107 pucuk senpi rakitan itu terdiri dari 106 senapan rakitan yang dikenal dengan istilah kecepek, dan satu pistol rakitan.
BACA JUGA: HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur
Sebagian besar senpi rakitan itu diserahkan oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin.
"Kepolisian juga memberikan ucapan terima kasih kepada para kepala desa dan suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata AKBP Purnamawan.
BACA JUGA: Senjata Api Milik Tersangka Penembakan di Tamansari Dapat dari Mana?
Dia menjelaskan selain dari warga SAD atau orang rimba, penyerahan secara sukarela juga dilakukan oleh masyarakat lainnya dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Ratusan warga tersebut memberanikan diri menyerahkan senpi rakitan milik mereka setelah ada imbauan dari polisi dalam rangka mengantisipasi aksi premanisme maupun penggunaan senpi secara ilegal.
BACA JUGA: Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang
"Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya memiliki senjata api, hal itu untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas," ucapnya.
Ratusan senpi rakitan itu diterima oleh Sat Reskrim Polres Merangin sebanyak 93 kecepek laras panjang, Sat Intelkam (2), Polsek Bangko (3), Polsek Pamenang (3), Polsek Sungai Manau (1), Polsek Tabir (2), Polsek Tabir Selatan (2), dan Polsek Tabir Ulu (1 kecepek laras pendek).
AKBP Purnamawan mengatakan ratusan senpi rakitan itu akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.
Polres Merangin juga tetap menghimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apa pun tanpa izin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam