BS Dikabarkan Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS Merespons, Pakai Frasa Beban Berat

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:02 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons kabar soal calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menghormati siapa pun yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Dia mengingatkan tugas sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara tidak mudah di tengah penolakan publik dan kebutuhan anggaran yang tinggi.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Belum Dapat Nama Calon Kepala Otorita IKN Nusantara

Mardani mengatakan itu saat ditanyai soal nama Bambang Susantono (BS) yang belakangan dikabarkan menguat sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Semua yang dipilih Pak Jokowi punya beban berat. Mengelola ekspektasi presiden yang tinggi, publik yang belum pro, hingga anggaran yang besar bukan perkara mudah," kata Mardani melalui layanan pesan, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan bahwa proyek membangun IKN Nusantara tidak seperti membalikkan tangan. Butuh sosok berkarakter yang mampu mengawal pembangunan ibu kota yang kini terletak di Kalimantan Timur itu.

"Proyek seperti kisah Rara Jonggrang ini butuh pemimpin berkarakter kuat," tutur Mardani.

BACA JUGA: HMS Center: Aneh, Tokoh Besar Soeharto Diinjak-injak, Jokowi Dinaikkan Setinggi Langit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai waktu hingga 15 April 2022, untuk menunjuk Kepala Otorita pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasal 10 Ayat 3 UU IKN menyebutkan bahwa "Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Adapun, Undang-Undang IKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari 2022 setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.

Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.(ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler