BSN: Produsen Jangan Asal Klaim Produknya Aman

Kamis, 22 Oktober 2020 – 20:26 WIB
SNI. Foto: BSN.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito, menyoroti banyaknya iklan dan label dengan berbagai istilah yang kurang jujur, dan cenderung menyesatkan. Salah satu contohnya iklan galon sekali pakai yang mengklaim produknya lebih higienis.

Menurut Wahyu, klaim harus didasari dari scientific based. Tidak bisa produsen asal klaim produknya aman, secara sepihak. 

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Soroti Produsen Air Minum Galon Sekali Pakai

“Scientific based itu kan ada rules-nya sendiri. Boleh-boleh saja orang mengklaim produknya lebih higienis dan bebas dari zat berbahaya, tetapi scientific based-nya bisa dipertanggungjawabkan tidak,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Dia menjelaskan soal aman tidaknya suatu produk untuk digunakan konsumen itu harus ada standar dan acuannya.

BACA JUGA: Galon Sekali Pakai Menambah Jumlah Sampah Plastik, Beban Bumi Kian Berat

Kalau bilang aman atau sehat, itu sesuatu yang objektif. Namun, biasanya kalau aman dan sehat itu bicaranya scientific based.

Sesuai UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, tanda sertifikasi yang telah ditetapkan BSN kepada sebuah produk itu menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jadi siapa yang berhak memakai tanda SNI, produknya juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SNI.

BACA JUGA: Antisipasi Bencana, BSN Sosialisasi SNI 8357:2017 ke 584 Desa

Dia menegaskan, klaim berlebihan tidak boleh. Jadi, produk berlabel SNI itu sudah memperlihatkan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman.

Lebih lanjut dikatakan, dalam menetapkan produk ber-SNI, juga ada komite teknis yang melibatkan pakar di  sektor atau komoditas tertentu. Selain itu,  standar internasional harus diperhatikan untuk meihat apakah produk itu sudah dilarang atau belum.

"Produk yang sudah ber-SNI itu juga tetap di-review kembali untuk memastikan validitasnya, yang menurut Undang-Undang minimal sekali dalam lima tahun," tandasnya.

Dia berharap dengan SNI, diharapkan memberikan pelindungan kepada konsumen, memberikan jaminan kepada pelaku usaha atas kejelasan produk yang akan dikeluarkan.

Di samping menjadi pijakan bagi pengawas dalam melakukan monitoring di pasar. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler