Antisipasi Bencana, BSN Sosialisasi SNI 8357:2017 ke 584 Desa

Sabtu, 13 Juli 2019 – 05:24 WIB
Bencana banjir. Ilustrasi Foto: Idham/Fajar

jpnn.com, JAKARTA - Antisipasi bencana, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan sosialisasi SNI 8357:2017 kepada masyarakat yang berisiko rawan tsunami di 584 desa/kelurahan sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa.

Penerapan SNI ini cukup penting. Sebab, desa/kelurahan akan memiliki acuan yang jelas bagaimana memitigasi bencana termasuk kemungkinan dampak tsunami.

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Riau Petakan Daerah Rawan Bencana

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah mengatakan, Indonesia yang merupakan negara rawan bencana perlu dilakukan pengelolaan yang baik terhadap risiko bencana.

Dengan menerapkan SNI 8357:2017, diharapkan dapat menghindari, mencegah, mengurangi dampak bahaya dan kesiapsiagaan bencana di daerah rawan bencana.

BACA JUGA: Soal UN SMA Diduga Bocor, Ini Tanggapan BSNP

"Kami sangat mendukung dan mendorong penuh langkah BNPB dan desa tangguh bencana,” kata Zakiyah, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Pak Eko: Pasti Bapak Presiden Jokowi Tidak Mau

BACA JUGA: Kepala BSN: Penerapan SNI Tidak Harus Dipaksa lewat Regulasi

Sosialisasi SNI ini akan mengikuti program BNPB dalam kegiatan Ekspedisi Destana Tsunami, yang akan singgah di desa-desa sepanjang pantai selatan Pulau Jawa. Selain sosialisasi SNI, bersama Tim Penilai juga akan melakukan penilaian awal tingkat kesiapan Desa dan Kelurahan atas pemenuhan beberapa indikator yang ditetapkan.

BSN akan memberikan fasilitasi dan pembimbingan kepada desa dan kelurahan untuk memenuhi SNI dan menjadi role model bagi wilayah lainnya.

Tim BSN juga akan melakukan survei kesiapan desa-desa yang akan menerapkan SNI 8357:2017 dilihat dari indikator-indikator yang ada.

"Dengan penerapan SNI 8357:2017 dan Ekspedisi Destana Tsunami diharapkan memperkuat ketangguhan masyarakat di daerah rawan bencana serta mengurangi resiko yang terjadi akibat bencana," tandas Zakiyah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler