BSN Rumuskan SNI untuk Produk HPTL

Jumat, 03 September 2021 – 18:19 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021, tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021, produk tembakau yang dipanaskan.

BACA JUGA: Makin Panas! Orang Tua KD Bakal Laporkan Balik Ayu Ting Ting

“Sudah dirumuskan untuk SNI HTP,” kata Wahyu.

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen, Menkominfo: Meringankan Beban Masyarakat

“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu. 

Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI.

BACA JUGA: SiCepat Salurkan Makanan Untuk Para Nakes & Sembako ke Sekolah Sookses

Dengan begitu, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.

“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” jelasnya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menambahkan, dengan adanya lisensi SNI, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.

“Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” sebut Rizal.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler