jpnn.com, JAKARTA - Di era perdagangan bebas, perusahaan dituntut untuk memenuhi standar internasional, baik dari proses manajemen hingga produksi, bila ingin tetap eksis. Tanpa standar, produk yang dihasilkan tidak akan bisa lolos dalam transaksi lintas negara.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof Bambang Prasetya mengatakan, pemenuhan standar internasional sistem manajemen merupakan salah satu persyaratan utama dalam kegiatan perdagangan dan transaksi lintas negara.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, BSN Tetapkan Sertifikasi Manajemen Antisuap
Itu sebabnya diperlukan sistem saling pengakuan antarnegara terhadap kesetaraan proses sertifikasi berbagai sistem manajemen yang disyaratkan setiap negara yaitu ISO/IEC 17021-1: 2015.
Dan, khusus sistem manajemen anti penyuapan harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam ISO/IEC TS 17021-9: 2016.
BACA JUGA: Belum Satu pun Kemasan Pangan Ber-SNI
"Sistem saling pengakuan terhadap sertifikat sistem manajemen di tingkat internasional, dilakukan melalui International Accreditation Forum (IAF), melalui proses peer-evaluation yang dikoordinasikan oleh organisasi regional. Untuk Asia Pacific dikoordinasikan oleh Pacific Accreditation Coopperation (PAC) di mana Indonedia diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," terang Bambang yang juga ketua KAN di Jakarta, Kamis (8/6).
Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, lanjutnya, KAN meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan.
BACA JUGA: Anda Gemar Bersepeda? Simak Nih Imbauan dari Kepala BSN
Sebagai tahap awal, BSN akan menetapkan empat pilot project yang diambil dari industri kecil, industri besar, pemerintah pusat, pemda (kabupaten).
"Sistem manajemen anti penyuapan ber-SNI sangat penting untuk meningkatkan grade suatu perusahaan atau instansi. Setiap perusahaan yang manajemennya sesuai standar hasilnya akan baik dan pasti bebas dari korupsi," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesin Cuci Rakitan Pemuda Bantul Tembus Pasar Global
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad