jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) untuk tidak menggunakan nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dipertanyakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Menurut Kepala BSNP Bambang Suryadi, dalam PP 19/2005, hasil UN digunakan di antaranya untuk dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
BACA JUGA: Nilai Unas dan USBN Tidak Dipakai di SNMPTN
Hasil UN SMP, misalnya, digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk SMA. Demikian hasil UN SMA dipertimbangkan untuk seleksi masuk PT.
"Jadi ini amanat PP walaupun hanya jadi salah satu pertimbangan. Artinya ada pertimbangan lain, selain hasil UN," terang Bambang, Sabtu (13/1).
BACA JUGA: Siswa yang Lulus SNMPTN Dapat Dibatalkan, Begini Alasannya
Bila ada pihak yang tidak menggunakannya, lanjutnya, itu hak pengguna (perguruan tinggi). Namun perlu ada penjelasan, mengapa amanat PP tersebut belum diterapkan.
Dia menegaskan, posisi nilai UN terhadap rapor sekolah, adalah sebagai correcting factor. Maksudnya, ujian semesteran sekolah yang selama ini dilakukan oleh guru, menggunakan acuan norma (norma yang berlaku di masing-masing sekolah).
BACA JUGA: Ini Tiga Cara Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Sedangkan soal UN menggunakan acuan kriteria, yaitu standar nasional. Jika ada murid yang memperoleh nilai tinggi (rapor/nilai ujian sekolah) di satu sekolah, wilayah tertentu, nilai tersebut tidak bisa dibandingkan dengan nilai di sekolah lain.
Artinya tidak komparable. Sebaliknya, nilai UN itu bisa dibandingkan antarsekolah atau daerah karena komparable.
"Makanya ada kecenderungan nilai sekolah lebih tinggi dari nilai UN," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Manipulasi Data PDSS untuk SNMPTN dan SBMPTN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad