BSU Tahap 3 Cair Pekan Depan, Cek Caranya di Sini

Minggu, 25 September 2022 – 14:42 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga Rp 600.000 akan segera cair pekan depan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga Rp 600.000 akan segera cair pekan depan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sedang menunggu data calon penerima BSU tahap tiga dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Terkait Data BSU, BPJamsostek Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

"BSU tahap 3 di rencanakan akan cair minggu depan," ujar Anwar, Minggu (25/9).

Adapun penyaluran BSU untuk para pekerja ini akan disalurkan melalui Bank Himbara, di antaranya BTN,  BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

BACA JUGA: Temui Penerima BSU di 3 Wilayah, Menaker Ida Fauziyah Ucapkan Syukur Alhamdulillah

Selain itu, program BSU juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600 ribu.

Berikut cara cek penerima BSU tahap tiga 2022 dikutip dari laman resmi Kemnaker:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Lengkapi data diri kemudian aktivasi akun dengan OTP.

3. Log in dengan akun yang didaftarkan.

4. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

5. Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.

6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker.

Selanjutnya, pengecekan status penerima BSU tahap ketiga 2022 juga bisa melalui laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

3. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

4. Klik lanjutkan. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler