jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dipercaya menyediakan data pekerja penerima BSU.
BACA JUGA: BSU Tahap II Cair Minggu Ini, Cek Caranya di Sini
Para calon penerima BSU pun diminta untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan menggunakan kanal resmi.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan pekerja jangan sampai terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui situs tidak jelas.
BACA JUGA: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” kata Oni.
Menurut data BPJamsostek, saat ini sudah 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pemukul Prajurit TNI di Palembang Diperiksa Psikolog, Oh Ternyata
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan diperiksa dan diskrining ulang serta dilakukan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.
Data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja/HRD/personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu penghargaan dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJamsostek,” ucap Oni.
Kepala Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengimbau tenaga kerja dan perusahaan penerima BSU agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU selain kanal resmi melalui "bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id“
"Hindari melakukan pengisian data penerima BSU selain melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di atas. Proses pengumpulan penerima BSU dapat juga dilakukan secara kolektif oleh pihak perusahaan/pemberi kerja (pihak HRD)," ucap Fatoni.
BACA JUGA: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui Contact Center 175.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean