jpnn.com, MANOKWARI - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial BT di Jakarta Selatan, Kamis (25/11) lalu.
Buronan kasus korupsi proyek Perluasan Jaringan Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, tersebut ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono, di Manokwari, Jumat, membenarkan Tim Tabur Kejati Papua Barat menangkap BT.
“Tersangka BT sudah tiba di Manokwari Jumat siang. Dia dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat menggunakan salah satu maskapai komersial," kata Rudy Hartono.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sopir Angkot di Bawah Jembatan Ampera Masih Berkeliaran, Polisi Sudah Bergerak
Ia menyatakan bahwa penangkapan BT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.
Rudy mengatakan BT berperan sebagai pihak ketiga atau Pelaksana Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.360.811.580.
BACA JUGA: ASN Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intel Kejaksaan di Aceh, Ini Kasusnya
Ia mengatakan bahwa proses penyidikan pecahan perkara (splitsing) ini sempat terhambat, karena tersangka BT tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong.
"BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," katanya.
Karena tak patuh, kata Rudy, sehingga Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan bekerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan. Dari Kejati Papua Barat di Manokwari tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Rudy menyebutkan bahwa tersangka BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi