BTN Luncurkan Program KPR Rent To Own

Rabu, 12 Oktober 2022 – 20:09 WIB
PT Bank Tabungan Negara meluncurkan program KPR BTN Rent To Own. Foto dok BTN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara meluncurkan program KPR BTN Rent To Own.

Program ini berawal dari konsep pemilikan rumah yang menggunakan mekanisme sewa untuk membantu masyarakat memiliki rumah dalam jangka waktu tertentu dan memberikan pilihan untuk memiliki rumah dengan cara kredit di masa akhir sewa.

BACA JUGA: Dengar Lesti jadi Korban KDRT, Aurel Hermansyah Langsung Datang Tengah Malam

“Kami memahami sebagian besar generasi saat ini lebih memilih untuk mengontrak atau menyewa rumah karena alasan belum mempersiapkan uang muka atau DP atau belum mampu membeli rumah di lokasi yang dekat dengan lingkungan kerja yang biasanya berlokasi di perkotaan, sehingga mereka ragu memiliki rumah," ujar Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, Rabu (12/10).

Dengan KPR BTN Rent to Own, maka masyarakat bisa membayar uang sewa setiap bulan, sekaligus mengalokasikan tabungan untuk pembelian rumah.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Perluas Akses Informasi Akurat Tentang Produk Tembakau Alternatif

Selain itu, Rent to Own juga dapat membantu mereka yang ingin memiliki rumah, namun termasuk masyarakat yang belum bankable karena dengan menggunakan skema Rent to Own mereka terlatih untuk membayar cicilan secara teratur dan akan menjadi penilaian dalam pemberian KPR setelah masa sewa selesai.

Hirwandi menjelaskan untuk mendorong penyaluran KPR Rent to Own, BTN menggandeng dua Rent To Own Provider (RTO Provider), yaitu CicilSewa dan TapHomes.

BACA JUGA: Orang Muda Ganjar Beri Alat Tani Cultivator dan Bibit Kepada Kelompok Tani di Jambi

Keduanya merupakan RTO Provider yang sudah memiliki kerja sama dengan banyak developer, dan memiliki pilihan hunian yang banyak dan bervariasi untuk ditawarkan ke konsumen.

“Kedua mitra kami baik CicilSewa dan TapHomes menjadi mitra strategis BTN dalam menyalurkan KPR BTN Rent To Own, karena keduanya memiliki infrastruktur yang bagus, dengan fitur yang menarik dan memudahkan konsumen untuk memiliki rumah impiannya,” kata Hirwandi.

Kerja sama dengan TapHomes dan CicilSewa juga menjadi wujud komitmen BTN dalam membangun ekosistem perumahan digital dan sebagai one stop shopping untuk perumahan.

Adapun proses pelanggan untuk mengajukan KPR BTN Rent To Own sangat mudah.

Pertama, pelanggan dapat  memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh RTO Provider.

Kedua, pelanggan kemudian membayar uang muka (DP) mulai dari 5%.  RTO Provider dan pelanggan melakukan perjanjian sewa dengan opsi pembelian sesuai harga yang telah disetujui di awal.

Ketiga, pelanggan memasuki masa sewa dan membayar sewa bulanan yang mencakup tabungan uang muka. Nah yang keempat, setelah pelanggan memiliki tabungan uang muka sebesar 10%, pelanggan dapat mengajukan KPR BTN Rent To Own.

Namun jika pelanggan memilih untuk tidak melanjutkan masa tinggal, RTO Provider menjual rumah dan pelanggan mendapatkan pengembalian sebesar persentase tertentu dari tabungan.

“Persyaratan debitur yang dapat mengajukan KPR Rent To Own di antaranya berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, berpenghasilan tetap sebagai pegawai atau penghasilan usaha untuk wiraswasta dan professional, sementara suku bunga kredit KPR BTN Rent To Own sama dengan KPR NonSubsidi,” kata Hirwandi.

Sementara itu, Direktur Utama CicilSewa, Andrew Buntoro menjelaskan kolaborasi dengan perbankan, khususnya BTN akan mendukung dalam proses perluasan pasar, sehingga CicilSewa dapat semakin gencar dalam menyediakan kemudahan kepemilikan rumah.

“Melalui program Rent to Own, kami berharap pengajuan program KPR akan semakin mudah, dan semakin banyak penduduk Indonesia yang dapat memiliki rumah,” jelas Andrew.

Andrew menjelaskan CicilSewa merupakan perusahaan manajemen properti yang menyediakan dua layanan: Flexirent, untuk sewa properti, dan Rent to Own, untuk membeli rumah.

Dengan Flexirent, penyewa dapat menyewa properti secara bulanan, baik untuk keperluan usaha maupun hunian. Sedangkan program RTO memungkinkan pelanggan untuk menyewa rumah secara bulanan, dan setelah periode sewa berakhir mereka dapat mengajukan program KPR.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler