jpnn.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik.
Perseroan juga akan terus memperkuat kontrol internal sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Warga Dukung Gerakan Masyarakat Cerdas Berinvestasi
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, saat ini perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap bisa melakukan transaksi normal di Bank BTN.
BACA JUGA: Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan
Untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas.
Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apa pun. Posisi kantor kas, lanjut Maryono, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Keputusan tersebut, tambah Maryono, diambil untuk mengikuti himbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan.
BACA JUGA: Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar
“Himbauan OJK berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelas Maryono di Jakarta, Minggu (26/3).
Maryono memaparkan dengan adanya himbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal.
Maryono juga memastikan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama BTN.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," tandas dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Sosialisasikan EBA-SP Bagi Pelaku Jasa Keuangan
Redaktur & Reporter : Yessy