jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan produk baru yaitu Pembiayaan Properti BTN iB.
Pembiayaan Properti BTN iB dengan callname KPR Hits diracik khusus bagi para milenial yang ingin melakukan resolusi “hijrah”.
BACA JUGA: Selama 69 Tahun, BTN Realisasikan Kredit Capai Rp523 Triliun
KPR Hits yang merupakan jenis KPR nonsubsidi memiliki keistimewaan dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, yaitu menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah.
Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).
BACA JUGA: Gelar IPEX 2019, BTN Siapkan Strategi Jitu
“Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik,yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun namun dengan uang muka yang terjangkau dan ujroh atau uang sewa yang ringan,” kata Direktur Bank BTN, Iman Nugroho Soeko, usai meluncurkan KPR Hits di Jakarta, Kamis (14/2).
Sebenarnya, kata Iman, akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan atau hybrid dari 2 akad yaitu akad Musyarakah dan Ba’i yang artinya pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara bank dengan nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad.
BACA JUGA: Gelar IPEX 2019, BTN Optimistis Cetak Kredit Baru Rp 6 Triliun
Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan bank sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya kepada nasabah.
Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, di antaranya uang muka ringan mulai 1 persen, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema.
Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75 persen fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25 persen fixed selama 5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun.
KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalty.
“Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah,” kata Iman.
KPR Hits tidak hanya terbatas bagi nasabah muslim namun terbuka juga bagi nasabah nonmuslim yang membutuhkan pembiayaan rumah yang terjangkau sesuai kemampuan mereka.
Peluncuran produk KPR Hits merupakan salah satu strategi BTN Syariah untuk mengejar target pertumbuhaan pembiayaan 2019.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Pengembang Jadi Tersangka Kasus Rumah Longsor
Redaktur & Reporter : Yessy