jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) melihat potensi aset KPR syariah yang bisa disekuritisasi mencapai Rp 3,8 triliun, di mana seluruhnya merupakan KPR non subsidi.
Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.
BACA JUGA: Disuntik Rp 1 Triliun, Waskita Garap 6 Apartemen
"Melalui kolaborasi BTN Syariah dengan PT Sarana Multigriya Finance (SMF), terbitnya EBAS-SP pertama di Indonesia berpeluang segera terwujud," ujar Maryono di Jakarta, Selasa (30/5).
Maryono menjelaskan, kolaborasi positif dengan SMF untuk merilis EBAS-SP menjadi pendorong BTN syariah bisa meraih dana segar dan meningkatkan kapasitasnya untuk menyalurkan pendanaan kepemilikan rumah kepada masyarakat.
BACA JUGA: BTN Gandeng Perum Jamkrindo
Sejak 2009, Bank BTN bersama SMF telah membukukan sebanyak sepuluh sekuritisasi, tujuh di antaranya adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), kemudian sisanya EBA-SP.
Total sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp 7,46 triliun, di mana khusus untuk EBA-SP penyerapannya mencapai Rp 2,2 triliun.
BACA JUGA: Rumah DP Rp 1,1 Juta, Cicilan Hanya Rp 800 Ribu
Sementara, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengaku optimistis bahwa EBAS-SP akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, dimana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.
“Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB yang memberikan rasa aman yang lebih,” tegas Ananta.
Kehadiran EBAS-SP diharapkan bisa memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar market share pasar modal syariah, serta membantu memitigasi risiko pembiayaan KPR iB bagi bank syariah pada umumnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Cikarang Sore ini
Redaktur & Reporter : Yessy