jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Satrio Arismunandar, selaku suami salah satu debitur bernama Yuliandhini
"BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman dalam siaran persnya, Senin (13/6).
BACA JUGA: Laba Bersih Meroket, BTN Turut Dongkrak Sektor Perumahan
Menurut Ari, BTN berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Yuliandhini, istri dari Satrio Arismunandar," katanya.
BACA JUGA: Semester II, BTN Bakal Menggelar Rights Issue
Dia mengatakan aktivitas BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan hak sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur.
Hal itu juga tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.
BACA JUGA: BTN Siap Mendukung REI Dalam Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas
Ari menjelaskan Yuliandhini tercatat menjadi debitur BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun, tetapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.
BTN juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat peringatan satu sampai dengan tiga.
Debitur juga telah membuat pernyataan tiga kali yang mencakup bahwa akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.
"Jadi, jelas aktivitas-aktivitas BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Yuliandhini," kata Ari.
Dia menambahkan bahwa sebenarnya BTN mengharapkan ada itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.
“BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi kantor cabang kami," jelasnya.
Ari mengungkapkan BTN sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," kata Ari. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Dapat Suntikan Dana dari JICA, Citibank dan BCA
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan