BTN Turunkan Bunga Kredit

Senin, 20 Februari 2012 – 09:09 WIB

JAKARTA - Upaya Bank Indonesia (BI) menekan bunga kredit melalui penurunan suku bunga acuan BI Rate mulai diikuti perbankan. Salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) yang menurunkan suku bunga kreditnya dari 9,75 persen (Januari), menjadi 7,49 persen (Februari).
           
"Kami ingin kebijakan ini menjadi stimulus bagi bertumbuhnya industri perumahan di Indonesia dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik," ujar Direktur Utama Bank BTN Iqbal Latanro di Jakarta, Minggu (19/2). Penurunan suku bunga kredit ini sejalan dengan turunnya BI rate per 9 Februari 2012 sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
          
Iqbal mengatakan, perseroan telah siap dengan hitungan untuk menetapkan suku bunga kreditnya pada tingkat yang lebih rendah agar intermediasi perbankan lebih meningkat. Kebijakan penurunan suku bunga kredit ini merupakan yang kedua kali dilakukan Bank BTN sejak awal tahun 2012.

Sebelumnya Bank BTN telah menurunkan tingkat suku bunga kreditnya pertengahan bulan Januari lalu."Kita harus fleksibel dan menyesuaikan dengan keadaan terkini," ungkapnya.

Di bulan Januari, suku bunga kredit ditetapkan sebesar 9,00 persen untuk kredit di atas Rp 350 Juta dan 9,75 persen untuk kredit dibawah Rp 350 Juta. Kini Bank BTN menurunkan kembali suku bunga tersebut menjadi 7,49 persen.

"Untuk kredit jenis KPR dan KPA realisasi baru diatas Rp 250 Juta mulai 17 Februari 2012 ditetapkan suku bunga sebesar 7,49 persen fixed rate selama 2 tahun," terangnya.

Kebijakan ini berlaku untuk rumah yang dibangun oleh pengembang yang bekerjasama dengan Bank BTN. "Ini merupakan aspirasi yang kami berikan kepada para pengembang yang bekerjasama dengan Bank BTN dan masyarakat yang setia menjadi nasabah Bank BTN. Ini merupakan program promosi karena pada Februari ini BTN berulang tahun yang ke-62," ungkapnya.

Diluar program itu Bank BTN juga menurunkan suku bunga kredit untuk KPR yang eksisting dan jenis produk lain seperti Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), Rumah Toko (ruko), Kredit Agunan Rumah, Kredit Bangun Rumah dan KTA (Kredit Tanpa Agunan). "Untuk KPR dan KPA dengan plafond kredit diatas Rp 75 Juta rata-rata diturunkan 50 sampai dengan 75 basis poin," lanjutnya. (wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Kunci Daya Saing UKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler