jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan wanita berinisial ARV yang disangka mengorupsi dana BLUD di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang itu menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Desember, lalu ditahan pada 13 Desember 2022.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Riau Peduli Bantu Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
“Tersangka ARV diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang 2017 dan 2018 silam,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Jumat (23/12).
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan ARV diduga membuat pertanggungjawaban fiktif senilai RP 5,47 miliar. Selain itu, ada pula perbuatan tersangka tentang pembayaran lebih kepada kontraktor.
BACA JUGA: Operasi Pekat, Polres Kampar Gerebek Judi Berkedok Gelanggang Permainan
"Melakukan kelebihan sebesar RP 1,5 miliar pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp 18,8 miliar,” tutur Sunarto.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbuatan ARV menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar. Angka itu tertuang dalam surat BPK RI no:26/lhp/xxi/09/2002 bertanggal 27 September 2022.
BACA JUGA: Irjen M Iqbal, Sukses Sirkuit Mandalika, & Doa dari Pulau Seribu Masjid
Sunarto memaparkan keputusan Bupati Kampar Nomor: 060/org/303/2011 tanggal 19 Desember 2011 menetapkan RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Berdasar itu, ARV menyusun buku Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp 39.369.282.438,70. Adapun realisasi pengeluaran pada TA 2018 sebesar Rp 32.611.725.626,47.
Namun, ada penyelewengan dalam pengeluaran dana dari RSUD Bangkinang. “Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya terdapat penyimpangan,” ucap Sunarto.
Mantan Kabid Humas Sultra itu memerinci penyimpangan di BLUD RSUD Bangkinang tersebut meliputi pengeluaran untuk pembayaran jasa pada 2017 dan 2018 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Pencatatannya juga tidak berdasarkan tanggal pembayaran.
“Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ (surat pertanggungjawaban, red) yang telah disetujui pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Oleh karena itu, penyidik menjerat ARV dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penggunaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
“Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini akan terus kami kembangkan sehingga menjadi terang semuanya. Cukup terbuka, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang, red),” kata Sunarto.(mcr36/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi