jpnn.com, BERAU - Niat Dalawati memang baik. Dia ingin mengembangkan usahanya.
Namun, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Bedungun, Tanjung Redeb itu memilih jalan yang salah.
BACA JUGA: Tertipu Kakek Tua Penjual Barang Antik, Rp 100 Juta pun Raib
Dia menggelapkan uang sewa rumah kontrakan yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 164 juta.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa menjelaskan, aksi Dalawati terbongkar setelah Marhana yang merupakan pemilik kontrakan mengadu ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Kasihan, Puluhan Guru K2 Tertipu karena Ngebet Jadi PNS
“Marhana ini diberi tahu sama yang ngontrak kalau dia sudah bayar uang sewa selama satu tahun kepada Dalawati. Dari situ pemilik kontrakan heran karena yang diserahkan ke dia bukan untuk pembayaran satu tahun,” ungkapnya kepada Berau Post, Jumat (12/5).
Setelah mengetahui adanya kejanggalan, Marhana langsung mendatangi Dalawati.
BACA JUGA: Bacalah, Permintaan Maaf Pria Penyiksa Penyu
Dia meminta Dalawati menyerahkan semua uang kontrakan yang telah dititipkan orang yang mengontrak rumahnya.
Namun ketika didatangi, Dalawati justru mengelak dan mengaku telah menyetorkan seluruh uang yang dititipkan kepadanya untuk membayar rumah kontrakan.
Marhana yang kesal tetap memberikan waktu kepada Dalawati.
Namun, karena Dalawati tak kunjung memperlihatkan iktikad baik, Marhana memilih melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke aparat kepolisian.
“Dari laporan pelapor, penggelapan dana itu sudah terjadi sejak tahun lalu, tapi baru diketahui bulan ini. Itu yang masih kami kembangkan lagi untuk mencari tahu aliran dana sudah ke mana aja,” ujar Damus.
Di sisi lain, Dalawati yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Berau mengakui, uang tersebut telah digunakan untuk mengembangkan usaha dagang sembako di rumahnya.
“Memang saya enggak ada bilang sama Ibu Haji (Marahana), rencananya uang itu mau saya putar aja. Kalau sudah ada uang, nanti langsung saya ganti pelan-pelan,” ujarnya. (sam/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembaca, Lihatlah Foto Ini! Djamal Tega Siksa Penyu
Redaktur & Reporter : Ragil