jpnn.com, LAMPUNG - Rumah Desi Rusmala Dewi, 51, di Kampung Limanbenawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, disatroni perampok, Senin (13/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diikat dan disumpal mulutnya oleh kawanan perampok yang berjumlah tiga orang.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan perampokan terjadi, Senin (13/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Tiga pelaku masuk ke dalam rumah walet dengan mencongkel jendela. Kemudian membuka pintu rumah. Namun, para pelaku tepergok pemilik rumah.
BACA JUGA: Bongkar Rongsokan di Gudang, Pengepul Ini Menemukan Barang Mengejutkan
"Mereka langsung menyekap korban dan anaknya Ari Putra Setiawan, 14. Kaki-tangan diikat dan mulut disumpal kain. Para pelaku mengancam korban dengan sajam jenis golok sabit UI dan senpi jenis pistol. Para pelaku mengambil motor Honda BeAT warna merah-putih BE 3529 FG dan satu unit HP. Setelah itu kabur,” katanya.
Setelah para pelaku pergi, korban berusaha melepaskan ikatan dan berteriak minta tolong ke tetangganya.
BACA JUGA: 3 Pasangan Bukan Muhrim Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Hotel Mewah
"Seorang pelaku nama Budi Marwanto alias Gudel diringkus di rumahnya di Kampung Limanbenawi, Kecamatan Trimurjo. TErsangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Trimurjo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tiba-tiba Ada yang Teriak Minta Tolong Lewat Pengeras Suara Masjid, Oh Ternyata
BACA JUGA: Puluhan Warga Tertipu Beli Paket Sembako Murah, Ternyata Begini Modusnya
Terkait dua rekan tersangka, kata Kurmen, masih dalam pengejaran petugas. “Identitas dua rekan tersangka sudah diketahui. Yakni JA (30) dan MI (20). Tersangka Budi Marwanto alias Gudel dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (sya/dna)
Redaktur & Reporter : Budi