jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengaku terenyuh setelah UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Pasalnya kata Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu, legislatif bersama eksekutif memerlukan waktu panjang membahas aturan tersebut sebelum akhirnya mengesahkan.
BACA JUGA: Lihat, Ada Papan Bunga Buat Mbak Puan dan DPR Karena Sahkan UU TPKS
"Jadi, kami merasa terharu juga undang-undang ini kemudian bisa disahkan," kata Diah dalam diskusi yang diselenggarakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/4).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, pengesahan UU TPKS ini tidak lepas dari upaya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa membahas kekerasan seksual bukan hal memalukan atau aib.
BACA JUGA: YS Sok Jagoan Tantang Duel Polisi, UjungnyaTerpincang-pincang, Lihat Tuh!
"Ini menurut saya luar biasa. Jadi, UU ini memang bukan sebuah hadiah, ini bagian dari perjuangan," ujar Diah.
Legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu menyebut bakal ada perubahan kultur setelah UU TPKS disahkan.
BACA JUGA: Awalnya DY Menolong Wanita yang Kabur, Eh, Ujungnya Bikin Emosi
Para korban kekerasan seksual yang tadinya tertutup, kini berani bersuara dan melaporkan kepada kepolisian setelah mereka menerima perlakuan tak senonoh.
"Ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," tutur Diah.
Di sisi lain, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) itu berharap, pemerintah memberikan pelayanan optimal untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan.
"Baik nanti lewat pendidikan, pencegahan, atau pemantauan," kata Diah. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan