Bu Diah Yakin DPR Sahkan RUU TPKS Sebelum Reses

Kamis, 07 April 2022 – 22:02 WIB
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/4). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka merasa yakin Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan sebelum parlemen memasuki masa reses per 15 April 2022.

"Kami inginnya sebelum reses, berarti satu atau dua pekan ke depan, ya. Mohon doa kelancarannya," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) itu menilai banyak efek positif apabila RUU TPKS disahkan.

Sebab, rancangan aturan itu memberi porsi besar terhadap perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual.

BACA JUGA: Ini Nama Tiga Calon Provinsi Baru di Papua

Dari sisi pencegahan, lanjut Diah, aturan tersebut mengamanatkan negara menyosialisasikan cara menangkal kekerasan seksual melalui lembaga pendidikan.

"Ini masuk ke dalam materi-materi pendidikan, penyadaran begitu, ya, baik di sekolah atau pun masyarakat sosialisasinya," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: DPR Dorong Kuota Haji Bagi Indonesia Tidak Turun

Sementara itu, katanya, RUU TPKS dari aspek hukum positif bisa membantu korban kekerasan seksual memperoleh akses terhadap keadilan.

"Kami berharap UU ini juga akan menurunkan kekerasan seksual di masyarakat yang harusnya hari ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, kan," lanjut Diah.

Namun, kata legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu, perlu ada aturan turunan yang selaras setelah RUU TPKS disahkan.

Setidaknya, aturan tersebut bisa mendorong pembentukan unit di kepolisian dan kejaksaan yang khusus menangani kasus kekerasan seksual.

"Kalau itu disatukan dengan unit lain, biasanya perhatian penanganan kasus tidak khusus, enggak fokus," ujar Diah.

Anggota Komisi VIII DPR itu bahkan menyebut pelaporan kasus kekerasan seksual di kepolisian tidak melalui SPKT umum. Pelaporan bisa dilayangkan ke unit khusus setelah RUU TPKS disahkan.

"Iya, penginnya unit kasus-kasus kekerasan seksual begitu. Beda dengan misalnya digabungkan dengan kasus pencurian sama apa begitu, kan, pendekatannya beda," tutur Diah. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler