Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong

Rabu, 24 Februari 2021 – 15:46 WIB
Ibu Dian Rahmiani didampingi pengacaranya Hartanto saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi Polda Metro Jaya sebagai korban mafia tanah yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Hartanto, kuasa hukum yang mendampingi Bu Dian mengatakan kliennya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat korban pada 21 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Ini Mengalami Kerugian Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

"Hari ini saya datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, ibu ini mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta," kata Hartanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Menurut Ferdinand, Kerumunan Menyambut Jokowi Sama dengan Massa Habib Rizieq di Bandara

Hartanto mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu. Aset tersebut berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).

Kejadian itu bermula saat korban bersama suaminya hendak menjual tanah tersebut seharga Rp 180 miliar.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan

Kemudian, Dian didatangi dua orang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku ingin membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali.

Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu kepada HK dan GS.

Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas. Saat itu hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.

"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.

Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama.

Padahal, katanya, korban belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.

BACA JUGA: Soal Kerumunan di Maumere, Chandra Menyoroti Suvenir di Mobil Jokowi

Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong.

"Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu, namun tak kunjung berhasil sehingga Dian melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya dan sedang ditangani oleh Subdit Harda.

BACA JUGA: Roy Suryo Meneliti Video Jokowi Melambaikan Tangan di Tengah Kerumunan, Kesimpulannya...

Setelah ditelusuri polisi, diketahui ternyata dua tersangka berinisial HK dan GS telah menjadi terpidana di kasus mafia tanah.

Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum ditangkap.

Karena itu pihakknya berterima kasih kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang telah menangkap dan menahan para pelaku mafia tanah.

"Saya juga berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspons dengan baik," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler