jpnn.com - TAHUNA — Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, diduga melakukan kekerasan fisik pada muridnya, pada Sabtu (27/8) sekira pukul 11.00 Wita.
Peristiwa ini terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri Sangihe. Melibatkan oknum guru honorer Bahasa Inggris SNB dan murid inisial ARM.
BACA JUGA: Lulusan PT Jangan Hanya Incar Kursi PNS
Dari informasi yang didapat, SNB menganiaya ARM karena ucapan ‘makang puji’. Kalimat tersebut dikeluarkan ARM.
Dari pengakuan sang murid, kalimat ini bukan untuk gurunya. Ketika itu, bersama rekan-rekannya di kelas VIII, ARM mengikuti pelajaran Bahasa Inggris yang diajarkan SNB. Gurunya ini meminta murid-murid menyalin apa yang ia tulis di papan. Namun, belum selesai ARM menyalin, sudah dihapus SNB.
BACA JUGA: Serius! Data Jumlah Guru Ada Tiga Versi
Dia pun sempat meminta sang guru belum menghapus apa yang ditulis di papan. SNB tak menanggapinya. ARM mencoba ke depan kelas. Hanya saja bajunya ditarik oleh salah satu temannya yang meminta dia tak menuju depan kelas.
Menanggapi permintaan temannya, ARM mengeluarkan ucapan ‘makang puji’., yang ditujukan untuk teman sekelasnya. Akan tetapi oknum guru tersebut tersinggung dan marah.
BACA JUGA: Hanya Jejali Anak Pengetahuan, Bukan Mengajarkan Karakter
Tanpa bertanya lebih dulu, oknum guru tersebut menampar dan menendang ARM di depan kelas, disaksikan teman-temannya. "Itu kata bukan untuk ibu (guru). Tapi untuk teman saya yang menarik baju saya. Ibu langsung memukul pipi dan perut saya," ungkap korban pada wartawan Manado Post (Jawa Pos Group).
Tidak terima atas perlakuan oknum guru tersebut, orang tua korban YE berusaha mencari penjelasan. Sayangnya, SNB merasa dirinya benar dan menantang orang tua korban. Dia berucap, si muris itu kurang ajar.
Karena tidak bisa diselesaikan di sekolah, orang tua korban melaporkan oknum guru honorer itu ke Polres Sangihe. Ketika dipertemukan antara orang tua murid dan oknum guru tersebut tidak ditemukan jalan perdamaian. Malahan oknum guru mengeluarkan kata makian terhadap orang tua murid.
"Kami sengaja laporkan hal ini ke Polres Sangihe karena untuk mendapat penjelasan kenapa sampai terjadi pemukulan. Kepala sekolah juga sudah berusaha melakukan mediasi tetapi ditolak oknum guru ini. Kami masih mempunyai itikad baik menyelesaikannya secara kekeluargaan. Jika ternyata oknum ini tidak mau dan merasa benar biarkan saja penegak hukum yang menilainya," ungkap YE saat ditemui di sela-sela pemeriksaan korban.
Wakapolres Sangihe Kompol Jusuf Baba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiyaan terhadap murid tersebut. Sekarang sudah diambil keterangan dari pelaku dan korban.
Jika kedua belah pihak tidak ditemukan titik perdamaian, kasus tersebut akan berlanjut dan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban sudah divisum dan diambil keterangannya. Sepengetahuan saya orang tua murid masih berniat baik. Hanya saja oknum guru tersebut tidak mau. Kasus ini akan ditindaklanjuti demi tegaknya hukum di Sangihe," ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Sutardji Adipati mendengar persoalan tersebut mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap oknum guru honorer tersebut jika terbukti melakukan perbuatan yang tidak seharusnya.
"Tidak ada seorangpun guru yang boleh memukul dan menendang muridnya dan hal ini tidak akan dibiarkan. Selain merusak citra guru juga merusak mental murid di masa pertumbuhannya. Semoga perlakuan terhadap murid seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lainnya. Berilah bimbingan dan binaan sebagai orang tua kedua bagi murid," harapnya. (ite/gel/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaget! Ditanya Apa Cita-citanya, si Bocah: Ingin jadi Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi