jpnn.com, PRABUMULIH - Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan Erlina Fadhma, 58, patah tangan diringkus Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Kedua pelaku penjambretan tersebut adalah Ardiansyah Syahputra alias Ardi, 22, warga Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Tatang Sopian, 37, warga Desa Rambang Senuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Tersangka Ardi ditangkap saat berada di Desa Air Rambang Kecamatan RKT, Senin (20/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan Ardi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo V7 warna gold milik korban.
BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata
Sementara, Tatang Sopian ditangkap saat berada di rumahnya, Senin (20/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap kedua penjambret tersebut bermula dari laporan korban Erlina Fadhma di SPK Polsek Prabumulih Timur, Jumat (6/8/2021) lalu.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat
Dalam laporannya, korban menuturkan saat melintas di Jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), dirinya dijambret oleh dua orang tak dikenal.
Dalam aksinya tersebut, pelaku membawa kabur tas milik korban berisi uang tunai Rp500 ribu dan HP Vivo 7.
Akibat aksi penjambretan itu pula, korban mengalami patah tangan akibat terbalik dari motor yang ditungganginya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Singo Prabu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryoni langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas dan tempat persembunyian kedua pelaku. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
“Dari pengakuan pelaku Ardi, kami berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Tatang Sopian,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH, Senin (20/9/2021).
Haryoni mengatakan kedua tersangka jambret dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka Tatang mengaku menjambret karena tak punya uang membeli rokok. “Lagi buntu, tidak ada duit untuk beli rokok, jadi waktu lihat korban langsung terpikir menjambret,” ucapnya.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Dia mengakui dalam aksi jambret itu dirinya bertugas mengambil tas korban alias eksekutor. “Aku yang tarik tas korban, Ardi yang kendarai motor. Hasilnya kami bagi dua, kalau HP Ardi yang ambil dia bayar ke aku seratus lima puluh ribu,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi