jpnn.com, SURABAYA - WW, 54, guru sebuah SMP di Surabaya, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (21/6).
Kedatangan perempuan warga Jalan Dupak Masigit VI ini untuk melaporkan seorang pria berinisial DA, 45, yang tidak lain adalah rekannya sendiri.
BACA JUGA: PGRI Tolak Isi Draf Permendikbud tentang Asosiasi Guru Mapel
Sebab, WW resah dengan ulah DA yang sering mengirimkan pesan lewat whatsapp (WA) yang berisikan gambar atau foto dengan konten porno.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Surabaya (Jawa Pos Group), WW melapor ke Unit PPA dengan membawa bukti berupa pesan dari WA-nya yang berisikan konten porno. Dia juga menunjukkan nomor dan identitas pengirim atau orang yang dilaporkan, yakni DA.
BACA JUGA: Tidak Naik Kelas, Siswa Hantam Guru pakai Kursi Kayu
Kepada polisi, korban mengaku melaporkan tindakan DA lantaran resah karena rekannya itu sering mengirimkan video atau foto porno berupa --maaf-- alat vital laki-laki. Bahkan, dia hampir setiap hari mengirimkan konten tersebut kepada WW.
Sebelum dilaporkan ke polisi, WW mengaku sudah sering menegur DA untuk tidak lagi mengirimkan foto-foto atau video porno tersebut.
BACA JUGA: Sekamar, Pasangan Kekasih Dipolisikan
Bahkan, WW juga pernah mengancam akan melaporkan tindakan DA itu ke polisi, namun tidak digubris dan pelaku tetap mengirimi foto tersebut.
Karena dianggap sudah tidak bisa diperingatkan secara lisan, korban pun melapor ke polisi.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari WW terhadap DA.
Hanya saja, pihaknya masih mendalami laporan tersebut karena korban melaporkan temannya itu dengan tuduhan melakukan pornografi.
"Korban juga membawa bukti berupa chattingan dan foto yang dikirimkan terlapor. Hanya saja, kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui duduk persoalannya," ungkap AKP Ruth, Kamis (22/6).
Ruth menjelaskan bahwa pihaknya perlu mendalami kasus tersebut karena yang dilaporkan adalah unsur pornografi. Padahal, kasus tersebut bisa melibatkan atau membuat resah masyarakat lain.
Meski demikian, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan. "Kami akan periksa korban dan terlapor sebagai saksi terlebih dahulu untuk mengetahui persis kasus ini," pungkasnya. (yua/jay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru: Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
Redaktur & Reporter : Soetomo