jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH), akhirnya memberhentikan secara tetap pasangan selingkuh hakim Elsadela, Hakim Mastuhi.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa, (4/3). Dalam keputusan itu, Hakim Pengadilan Agama Tebo, Jambi tersebut tetap mendapatkan hak jaminan pensiun.
BACA JUGA: PKB Gelar Tahlilan 40 Hari Wafatnya KH Sahal
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor (Mastuhi) terbukti melanggar surat keputusan bersma MA (Mahkamah Agung) - KY (Komisi Yudisial) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan Mastuhi.
Mastuhi mendapat sanksi berat yang sama seperti yang didapatkan oleh pasangan selingkuhnya, Hakim Elsadela. Selain itu, MKH juga meminta Hakim Mastuhi diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan secara tetap.
BACA JUGA: Muhaimin Anggap Masalah Outsourcing BUMN Sudah Selesai
"Mengusulkan untuk diberhentikan sementara, sampai turun surat keputusan (SK) dari presiden," sambungnya.
Adapun keputusan MKH ini didasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Mastuhi. Hal yang memberatkannya adalah Mastuhi berulang kali melakukan perbuatan (selingkuh) tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Elsa Selingkuh dengan Hakim Mastuhi
"Perbuatan tercela ini juga di lakukan di ruang kerja pengadilan Agama di Tebo, Jambi," kata anggota majelis MKH Desnayati saat membacakan pertimbangannya.
Sementara hal-hal meringankannya adalah Mastuhi menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan mempunyai seorang istri, dan 3 anak. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Dukung Paspampres Lindungi Presiden dan Wapres
Redaktur : Tim Redaksi