jpnn.com - JAKARTA -- Berakhir sudah karier Puji Rahayu sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Puji kini disanksi pemberhentian secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akibat selingkuh dengan Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor (Hakim Puji) terbukti melanggar surat keputusan bersama MA (Mahkamah Agung)-KY (Komisi Yudisial) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Timur Manurung saat membacakan putusan dalam sidang etik yang digelar di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Gugur Bertugas, Sersan Satu Iman Suyudi Dipastikan Naik Pangkat
Puji mendapatkan sanksi berat yang sama seperti yang didapatkan oleh pasangan selingkuhnya, Hakim Jumanto. Selain itu, MKH juga meminta Hakim Puji diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan secara tetap.
Perselingkuhan Puji mencederai pengadilan, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), perbuatannya tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim. Dalam hal ini, MKH menolak seluruh pembelaan yang diberikan Hakim Puji.
BACA JUGA: Mudah-mudahan Sertu Iman Mati Syahid
"Yang meringankan adalah perjalanan karir hakim terlapor dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan untuk 3 anak serta dengan mempertimbangkan bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," tandas Timur. (flo/jpnn)
BACA JUGA: TNI: Siapa yang Salah Disanksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Korban Ledakan Gudang Peluru di RS TNI AL Mintoharjo
Redaktur : Tim Redaksi