jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang janda berinisial YK yang mengajak putri belianya bercinta dengan pria tua berinisial MS di Salatiga, Jawa Tengah. Dalam pandangan KPAI, perbuatan YK dan MS sudah bisa dikenai ketentuan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, ada dua langkah darurat yang harus dilakukan terkait dengan kasus tersebut. Pertama adalah tindakan terhadap anak yang menjadi korban.
BACA JUGA: Top! Belum Setahun Pimpin KPK Sudah 9 OTT...Ini Daftarnya
Sedangkan langkah kedua adalah rehabilitasi. “Melakukan rehabilitasi pada anak yang menjadi korban," kata Asrorun kepada JPNN.com, Rabu (29/6).
Asrorun menyatakan, harus ada pemberatan hukuman bagi pelaku. Bagi orang tua korban, perlu dikenai tambahan sepertiga dari hukuman pokok. "Ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Asrorun.
BACA JUGA: Selama Ini Masih Ada Pilih Kasih di Perairan Natuna
Sedangkan bagi MS yang menjadi pelaku pemerkosaan, kata Asrorun, harus dikenakan pemberatan hukuman berdasarkan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri atau pemasangan chip.
Seperti diberitakan, MS (56) merupakan warga Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sedangkan YK tinggal di Kudus, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Hari Ini, Fadli Zon Bakal Diseret ke MKD
Pada 18 Juni lalu, YK mengajak putrinya yang masih duduk di kelas V SD -sebut saja Yasmin- ke Salatiga dengan alasan untuk jalan-jalan. YK juga berdalih hendak menemui calon suaminya.
Di Salatiga, YK dan Yasmin bertemu MS di daerah Seruni. Selanjutnya, MS mengajak YK dan Yasmin ke sebuah hotel kelas melati di Salatiga.
Ternyata MS dan YK menyewa kamar di hotel kelas melati itu untuk berhubungan. Parahnya, MS dan YK mengajak Yasmin yang masih ingusan untuk masuk ke dalam kamar dan menyaksikan perbuatan mesum.
Ternyata MS juga ingin menggauli Yasmin. Ironisnya, YK justru tak melawan ketika darah dagingnya akan dijadikan pemuas nafsu pria bejat itu.
YK tak hanya membiarkan keinginan MS. Sebab, YK justru menyuruh Yasmin agar menuruti kemauan MS. Bahkan YK ikut melucuti pakaian putrinya yang masih duduk di kelas V SD.
Akhirnya pada 19 Juni, Yasmin mengadukan perlakuan yang ia alami ke tantenya, SY. Pengakuan Yasmin membuat SY meradang dan melapor ke Mapolres Salatiga. Akhirnya, MS dan YK ditangkap di rumah masing-masing.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Mbak Sudah Mudik ya? Nih Daftar Tarif Infal
Redaktur : Tim Redaksi