Selama Ini Masih Ada Pilih Kasih di Perairan Natuna

Kamis, 30 Juni 2016 – 05:55 WIB
Menko Maritim Rizal Ramli di kantor kepresidenan. Foto: Natalia Fatimah Laurens

jpnn.com - JAKARTA—Menko Maritim Rizal Ramli meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi izin pada nelayan tradisional Indonesia di pulau lain untuk bisa menangkap ikan di perairan Natuna.

Izin itu bisa berlaku untuk nelayan-nelayan Indonesia yang memiliki muatan kapal di atas 30 ton. Selama ini, nelayan dari pulau lain tidak bisa menangkap ikan di Natuna.

BACA JUGA: Hari Ini, Fadli Zon Bakal Diseret ke MKD

Akibatnya, kesempatan itu dimanfaatkan nelayan dan kapal asing yang melakukan illegal fishing.

“Selama ini mereka enggak pernah diberikan izin tangkap di Natuna, karena dikasih ke kapal asing atau yang pura-pura berbendera Indonesia. Kami minta agar Menteri KKP memberikan izin nelayan tradisional yang punya kapal di atas 30 ton itu bisa mencapai jarak jangkau 120 mil,” ujar Rizal di kantor presiden, Jakarta.

BACA JUGA: Si Mbak Sudah Mudik ya? Nih Daftar Tarif Infal

Dengan cara itu, pemerintah bisa mempercepat pengembangan sektor perikanan di Kepulauan Natuna. Saat ini tercatat kapasitas tangkap di perairan Natuna hanya sembilan persen dari total potensi ikan tangkap.

“Jadi ikannya banyak sekali, tapi kapasitas tangkap hanya 9%. Di masa lalu, kebanyakan kapal asing yang masuk dan nyolong di situ. Jadi kita jangan kembali ke rezim lama yang bebaskan asing mencuri ikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Kader PD Terjaring OTT, Anak Buah SBY Tantang KPK

Dia berharap Kepulauan Natuna nantinya bisa menjadi kota perikanan seperti Tokyo Fish Market. Di kota itu terdapat fasilitas cold storage dan tempat lelang ikan nasional

“Kenapa harus di Tokyo, wong ikannya di Indonesia. Jadi kita perlu bangun di Natuna, pusat lelang ikan regional supaya orang dari seluruh dunia bisa lelang di situ,” pungkasnya. (flo/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Litaay, Sebuah Pelajaran tentang Kesetiaan pada Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler