Bu Khofifah Bentuk Tim Khusus Telaah UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 – 22:52 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Humas Pemprov Jatim/FA

jpnn.com, JAKARTA - Menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus dari berbagai elemen strategis.

Tim khusus tersebut, kata Khofifah, bertugas untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Bu Khofifah Punya Pengumuman Luar Biasa soal COVID-19 di Jawa Timur

"Harapan kami, seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja, termasuk mengimbanginya dengan tidak sepotong-sepotong yang akhirnya bias," ujarnya dalam siaran pers di Surabaya, Rabu.

Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, RK Dicopot dari Posisi Ketua Muda-Mudi Demokrat

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikannya setelah dilakukan telaah dan dipahami secara komprehensif. Sebab, akan makin signifikan menjelaskan detail antara mana narasi benar dan mana yang hoaks," ucapnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu pada hari ini bersama perwakilan organisasi buruh berdialog dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

BACA JUGA: Khofifah dan Habib Hadi Optimistis Peninggalan Rasulullah jadi Wisata Religi

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Khofifah mengaku dirinya masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja, terutama pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan selama ini terus melakukan koordinasi intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.

"Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," tegasnya.

Gubernur Khofifah menyampaikan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman perlu dilakukan sehingga diperoleh persepsi sama dan pemahaman secara komprehensif.

"Mari diskusikan bersama, undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja, setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," tuturnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler