Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy

Rabu, 11 Desember 2019 – 11:45 WIB
Khofifah Indar Parawansa

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Khofifah dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk bersaksi terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy.

"Sesuai panggilan sidang demikian," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

BACA JUGA: Surabaya Menggugat, Jamuan Makan Bu Khofifah pun Ditolak

Selain Khofifah, ada juga Gugus Joko Waskito selaku staf khusus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Amin Nuryadi sebagai staf administrasi Rommy.

Mereka sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

BACA JUGA: Di Acara PPP, Jokowi Kembali Sebut Romy Cocok Jadi Cawapres

Khofifah sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus ini. Dia bersaksi untuk eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, Rabu (3/7) lalu.

Dalam persidangan, Rommy menyebut sejumlah nama berperan dalam kasusnya, termasuk Khofifah. Rommy menyebut Khofifah ikut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Khofifah secara tegas membantahnya.

BACA JUGA: Bacakan Eksepsi, Romahurmuziy Kutip Ucapan Nabi Muhammad

Dalam kasus ini, Rommy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan agar Haris bisa menempati posisinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Atas perbuatannya Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler