jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzzaman selaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama ke Bareskrim Polri, Senin (23/1) kemarin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Baharuzzaman melaporkan Megawati atas pernyataannya saat berpidato pada HUT ke-44 PDIP.
BACA JUGA: Ada Lima Saksi untuk Sidang Ahok Hari Ini
"Isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP melalui televisi. Jadi pelapor ini berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi dalam kaitan dugaan penodaan agama," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dalam laporan, Baharuzzaman memperkarakan pernyataan Megawati yang isinya, 'Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang pasti akan terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri belum tentu melihatnya'.
BACA JUGA: Ssttt... Ada Info Bu Mega Jadi Terlapor Penodaan Agama
"Terlapor, Ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, prinsip Polri akan memproses setiap laporan dari warga. Namun, mengenai kasus ini, Polri belum berani berkomentar lantaran belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Mega Ultah, Ada Sentilan: Sukanya Curhat Melulu
Dia juga menjelaskan, nantinya akan memanggil Megawati untuk mengonfirmasi maksud isi pidato itu.
Selain itu, ahli bahasa juga akan dipanggil untuk melihat apakah ucapan Ketum PDIP itu melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Pada waktunya (akan dipanggil Megawati). Cuma belum tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati: Sing Presiden Tuh Sopo?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga