jpnn.com - jpnn.com - Sebuah salinan bukti laporan ke Bareskrim Polri beredar di kalangan wartawan. Terlapornya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebagaimana tertuang dalam bukti lapor bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim bertanggal 23 Januari 2010, Megawati menjadi terlapor kasus penodaan agama. Pelapornya adalah Baharuzaman selaku hubungan masyarakat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
BACA JUGA: Mega Ultah, Ada Sentilan: Sukanya Curhat Melulu
Merujuk pada tanda bukti lapor, pelapor diterima oleh Kompol Usman yang berjaga di Siaga Bareskrim Polri. Pelapor tinggal di kawasan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Megawati: Sing Presiden Tuh Sopo?
Megawati dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu terkait pidato Megawati pada perayaan hari ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2017 di Jakarta.
Namun, Bareskrim Polri maupun Divisi Humas Polri sama-sama belum mengetahui pelaporan ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengaku belum mengecek soal laporan itu karena sedang di luar kota.
BACA JUGA: Ha Ha Ha... Pak Jokowi Ikut Melawak di Depan Bu Mega
“Saya belum tahu, saya masih di Bandung,” kata dia melalui pesan elektronik, Senin (23/1) malam.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega Besok Berultah, Semoga Terus Berkiprah
Redaktur & Reporter : Antoni