Bu Menkeu Sebut Kritik Zulkifli Hasan soal Utang Menyesatkan

Senin, 20 Agustus 2018 – 17:10 WIB
Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) merespons kritik yang dilontarkan Zulkifli Hasan pada saat Sidang Tahunan MPR yang digelar Kamis lalu (16/8). Ketua MPR itu dalam pidatonya menyebut besar pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 400 triliun atau tujuh kali lebih besar dari dana desa dan enam kali lebih besar dari anggaran kesehatan.

Menurut SMI, pernyataan Zulkifli itu tak sesuai fakta. “Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan,” ujarnya melalui akunnya di Facebook, Senin (20/8).

BACA JUGA: Demokrat Harus Ambil Peran Sentral di Tim Prabowo - Sandiaga

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pembayaran pokok utang 2018 sebesar Rp 396 triliun dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. SMI menyebut 44 persen dari utang itu dibuat sebelum 2015 atau pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ketua MPR saat ini (Zulkifli, red) adalah bagian dari kabinet saat itu (sebagai menteri kehutanan, red),” tambahnya.

BACA JUGA: Pujian Misbakhun untuk Usulan Jokowi di RAPBN 2019

Sementara 31,5 persen pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN (SPN) dan SPN Syariah (SPNS) yang bertenor di bawah satu tahun untuk mengelola arus kas. Karena itu Mbak Ani -panggilan kondangnya- menegaskan, pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi akibat utang masa lalu.

“Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?” tuturnya.

BACA JUGA: Kata Media Luar Negeri soal Opening Ceremony Asian Games

Selanjutnya SMI membandingkan jumlah pokok pembayaran utang dengan anggaran kesehatan dan dana desa. Sebagai contoh jumlah pembayaran pokok utang Indonesia pada 2009 adalah Rp 117,1 triliun, sedangkan anggaran kesehatannya Rp 25,6 triliun.

“Jadi perbandingan pembayaran pokok utang dan anggaran kesehatan adalah 4,57 kali lipat. Pada tahun 2018, pembayaran pokok utang adalah Rp 396 triliun sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp 107,4 triliun, atau perbandingannya turun 3,68 kali. Artinya rasio yang baru ini sudah menurun dalam sembilan tahun sebesar 19,4 persen,” terangnya.

Bahkan, lanjut SMI, anggaran kesehatan pada RAPBN 2019 meningkat menjadi Rp 122 triliun atau sebesar 4,77 kali dibanding 2009. Rasionya juga mengalami penurunan jauh lebih besar lagi, yakni 26,7 persen.

“Mengapa pada saat Ketua MPR ada di kabinet dulu tidak pernah menyampaikan kekhawatiran kewajaran perbandingan pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan, padahal rasionya lebih tinggi dari sekarang? Jadi ukuran kewajaran yang disebut Ketua MPR sebenarnya apa?” ungkapnya.(uji/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaruh Luar Jangan Sampai Bikin Kebijakan Merugikan Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler