jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Miryam S Haryani mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK sedianya memeriksa politikus Partai Hanura itu diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (13/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam telah mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan kabar soal ketidakhadirannya."Tadi ada kedatangan kuasa hukumnya menyampaikan surat. Nanti akan kami cek (suratnya)," kata Febri di kantornya, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Aman, Biaya Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung Negara
Hanya saja, Febri mengaku belum mengetahui alasan Miryam tidak hadir pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Menurut dia, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap Politikus Hanura tersebut.
"Kalau memang alasan itu tidak patut secara KUHAP, kemungkinan akan memanggil kembali sekaligus membawa surat perintah pada petugas untuk membawa yang bersangkutan. Itu yang kita pertimbangkan," papar Febri.
BACA JUGA: Baca Nih, Pembelaan Fahri ke Setnov dari Cekal Imigrasi
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Ketua umum Srikandi Hanura itu diduga memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang atas dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya saat menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
BACA JUGA: Beginilah Kondisi Terkini Novel Baswedan di Singapura
Atas perbuatannya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Uang Taksi dari Kakak Andi Narogong ke Tim e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi