jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah getol mempersoalkan masuknya nama Setya Novanto dalam daftar cekal imigrasi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meyakini, keputusan imigrasi mencegah ketua DPR tersebut masih bisa dibatalkan.
Fahri mengatakan,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan pihak yang dicegah mengajukan keberatan. "Bisa ditolak. Pasal 96 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Ada Uang Taksi dari Kakak Andi Narogong ke Tim e-KTP
Menurut Fahri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya hak melakukan cegah tangkal (cekal) orang. KPK juga tidak punya sistem untuk mencekal.
"Yang menjaga batas Imigrasi adalah petugas imigrasi. Itu semua domain imigrasi," kata mantan penyusun UU Keimigrasian itu.
BACA JUGA: Setnov Dicegah, Golkar Bantah Mengintervensi Pemerintah
Karenanya Fahri mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly harus tahu bahwa kewenangan mencekal itu ada di imigrasi. Hal itu sesuai dengan UU Keimigrasian.
"Pak Laoly sebagai menteri harus tahu dia bahwa kewenangan itu ada di imigrasi bukan di KPK," paparnya.
BACA JUGA: DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov
Lebih lanjut Fahri mengatakan, tak semestinya imigrasi lantas menuruti semua permintaan KPK karena takut terhadap lembaga antirasuah itu. Sebab, imigrasi yang memiliki kewenangan memutuskan pencegahan.
"Jangan kalian menjadi penakut semua. Ini negara mau diurus KPK semua?" katanya.
Dia menegaskan, Imigrasi punya kewenangan untuk memeriksa apakah permintaan cekal itu benar atau tidak. "Kalau dianggap tidak benar, dia menolak," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim BPPT Ungkap Kejanggalan Pertemuan Tim Fatmawati
Redaktur & Reporter : Boy