jpnn.com, PONTIANAK - Dua ibu rumah tangga bernama Nini (46) dan Sus (37) memilih terjun ke dunia hitam dengan cara menjadi penjual minuman keras.
Keduanya akhirnya ditangkap petugas Polsek Pontianak Barat di Jalan Yos Sudarso, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: 15 Remaja dan 2 Siswi SMP Gelar Pesta Terlarang
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menerangkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap Nini di Gang Jeruju Permai, Selasa (24/4).
Setelah itu, petugas menciduk Sus di Gang Kasturi Dalam, Rabu (25/4) sekitar pukul 21:30 WIB.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Remaja Lugu Berulang Kali Diperkosa 2 Pria
“Penangkapan kedua IRT tersebut bermula dari informasi dari warga setempat yang resah karena peredaran minuman keras di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Bermawis, Kamis (26/4).
Dia menambahkan, petugas sempat melakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah tersangka.
BACA JUGA: Gelagat Aneh Mislan Sebelum Lompat ke Sungai Kapuas
“Anggota yang melakukan melakukan pengintaian dengan berpura-pura sebagai pembeli," ujar Bermawis.
Sus dan Nini tak bisa mengelak dari sergapan saat mereka mengetahui pembeli barang dagangannya adalah polisi.
“Anggota langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah keduanya. Total yang ditemukan arak putih sebanyak sepuluh kantong dan dua kantong transparan lainnya berjenis cap cuan yang siap jual,” ujar Bermawis.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.
"Tersangka mengaku hanya menjual, tidak memproduksi. Miras tersebut dari pengakuan tersangka merupakan titipan orang,” ucap Bermawis. (And)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 4 Bulan Terjadi 9 Kasus Pembunuhan
Redaktur : Tim Redaksi