Bu Nurul Kaget Melihat Bayi Mungil di Antara Pohon Pisang, Alhamdulillah

Jumat, 27 November 2020 – 09:57 WIB
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melihat kondisi bayi yang dibuang di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020). ANTARA Jatim/ istimewa

jpnn.com, KEDIRI - Nurul Khotimah (40), warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri kaget menemukan sesosok bayi mungil di pekarangan belakang rumahnya.

Alhamdulillah saat ditemukan Bu Nurul, bayi tersebut masih hidup dan terdapat ari-ari di tubuhnya.

Kasus penemuan bayi mungil tersebut kini telah ditangani oleh penyidik Polres Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA: Sedang Bersihkan Sampah, Temukan Bayi dalam Plastik Merah

Polisi juga telah mengamankan pasangan remaja yang diduga terlibat kasus pembuangan bayi tersebut.

"Dalam proses persalinan pelaku melakukan seorang diri di kamar mandi. Bayi dalam keadaan sehat," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Bicara Karier Politik Prabowo Subianto

Saat ditemukan Nurul, bayi itu tergeletak di semak-semak di antara pohon pisang dengan kondisi telanjang.

Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Viral Anies Jenguk Habib Rizieq yang Dirawat, Begini Reaksi Kabareskrim, Bu Susi Cuma Koar-koar

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pembuang bayi yang tidak lain adalah ibu bayi itu sendiri.

Pelaku yang juga remaja putri berusia 15 tahun itu berinisial YGA, warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan.

Remaja putri itu masih sekolah di sebuah SMA di Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim) Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengungkapkan, pelaku diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.

Petugas melakukan penyelidikan dengan bidan desa, menelusuri warga sekitar yang sedang hamil.

Selain YGA, polisi juga mengamankan IRH (19), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dia diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.

Saat ini, pasangan tersebut masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

Polisi mendalami alasan remaja itu tega membuang bayinya di semak-semak.

Akibat perbuatan itu, kedua remaja tersebut terancam hukuman penjara.

Ibu bayi terancam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penelantaran Anak, sedangkan kekasihnya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk mereka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan.

Penemuan bayi itu mendapat perhatian Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Lukman juga sudah mengunjungi bayi tersebut di RSUD Kabupaten Kediri.

Kondisi bayi tersebut juga sudah membaik setelah mendapatkan perawatan tim medis.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler