Bu Retno Kritik Mas Nadiem soal Regulasi PPDB 2021

Rabu, 09 Juni 2021 – 18:55 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem dinilai lalai dalam menerbitkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021.

BACA JUGA: Mas Nadiem: Sekolah Tatap Muka Cukup 2 Jam, Sepekan 2 Kali

Akibatnya PPDB 2021 sedikit terganggu meskipun di sejumlah daerah sudah dimulai 7 Juni 2021. Bahkan untuk pra-pendaftaran PPDB 2021 sudah dimulai pada 24 Mei 2021. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pelaksanaan PPDB 2021 didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK. Ini terbilang terlambat, karena biasanya Permendikbud PPDB sudah ditandatangani akhir tahun sebelum PPDB dimulai.

BACA JUGA: Jelang Tahun Ajaran Baru, Mas Nadiem Diminta Jangan Paksakan Sekolah Tatap Muka

"Jadi kalau PPDB 2021 maka Permendikbud seharusnya sudah ditandatangani Mas Menteri pada akhir tahun 2020," tegas Retno di Jakarta, Rabu (9/6).

Keterlambatan Permendikbud tentang PPDB, lanjutnya, juga berdampak pada keterlambatan pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB di banyak daerah.

BACA JUGA: 3 Poin Penting Mekanisme Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

Sebagian besar daerah baru mengeluarkan juknis PPDB yang sudah resmi ditandatangani pada pertengahan dan akhir Mei 2021. 

Sejumlah daerah sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. 

Retno memaparkan, sampai 8 Juni 2021, KPAI baru menerima 4 pengaduan  terkait PPDB.

Kasus pertama tentang anak pengadu yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat, yang pindah domisili ke Surabaya, Jawa Timur, tetapi tidak bisa mengikuti PPDB sistem zonasi karena kartu keluarga (KK) belum satu tahun di tempat yang baru.

Pengaduan kedua berasal dari Sumatera Utara, yaitu pengaduan terkait teknis, di mana anak pengadu memilih sekolah A. Namun ketika selesai mendaftar terteranya di sekolah B.  

Adapun 2 pengaduan lagi berasal dari DKI Jakarta. Pengadunya, kata Retno, mempermasalahkan jalur prestasi yang menggunakan akreditasi sekolah melalui persentil sehingga merugikan anak pengadu. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler